PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM BANK SYARIAH


KAJIAN EDISI KE 3


Perbankan yang ada di Indonesia baik konvensional maupun syariah tidak lepas dari pendanaan dan pembiayaan. Hal ini berdasarkan UU. No. 10 Tahun 1998 yang menjelaskan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan  dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam  bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Hanya saja ada sedikit perbedaan dalam istilah yang digunakan dalam hal menyalurkan dana. Bank syariah menggunakan istilah “pembiayaan” dalam menyalurkan dana, sedangkan bank konvensional dalam menyalurkan dananya menggunakan istilah “kredit”.
Pengumpulan dana dalam perbankan dikenal dengan istilah pendanaan (funding), dan penyaluran dana dalam bank syariah dikenal dengan pembiayaan (financing) atau dikenal dengan kredit (lending) jika dalam bank konvensional. Dengan pendanaan dan pembiayaan inilah bank syariah dapat memenuhi biaya operasionalnya dan mendapat keuntungan dengan sistem bagi hasil.
            Pendanaan maupun pembiayaan dalam bank syariah tidak lepas dari prinsip syariah yang sesuai dengan al-qur`an dan hadits. Akad-akad yang diterapkan merupakan akad yang tertera dalam syariah islam dan cara pengambilan keuntungannya berdasarkan prinsip bagi hasil, bukan berdasarkan bunga layaknya bank konvensional. Dalam rangka mengumpulkan dana dari masyarakat, bank syariah menerapkan dua akad, yaitu akad Wadiah dan akad Mudharabah. Masing-masing dari kedua akad tersebut bank syariah mengeluarkan tiga produk, diantaranya produk giro, tabungan dan deposito. Jadi, jika diperinci produk dalam pendanaan (funding) bank syariah meliputi Giro Wadiah, Tabungan Wadiah, Deposito Wadiah, Giro Mudharabah, Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah. Untuk penjelasan dari masing-masing produk pendanaan bank syariah, insyaallah akan dibahas di edisi selanjutnya.
            Sedangkan dalam pembiayaan, bank syariah menerapkan berbagai macam akad yang dapat dikelompokan secara garis besar menjadi pembiayaan berdasarkan Jual beli, kemitraan dan sewa-menyewa. Dalam pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli, bank syariah mengaplikasikan beberapa akad diantaranya akad Murabahah, Salam dan Istishna`. Sedangkan dalam pembiayaan berdasarkan prinsip kemitraan atau dikenal dengan bagi hasil, bank syariah menerapkan akad Mudharabah dan Musyarakah. Dan dalam pembiayaan yang berdasarkan sewa menyewa, bank syariah menggunakan akad Ijaroh dan Ijaroh Muntahiya Bit Tamlik (IMBT).
            Keuntungan dalam pendanaan dan pembiayaan bank syariah bukan hanya dinikmati pihak bank saja, melainkan keuntungan dan manfaat juga dirasakan oleh nasabah. Hal demikian juga berlaku pada kerugian yang dialami. jika terjadi kerugian maka pihak bank syariah tidak tinggal diam, namun juga ikut berperan menanggung kerugian bersama-sama. Inilah yang dikenal dengan istilah Profit and Loss Sharing.  Berbeda dengan bank konvensional yang tidak mau tahu apakah nasabah itu untung atau rugi, yang penting pihak bank konvensional sendiri tidaklah rugi.

Hasil kajian mahasiswa Perbankan Syariah (PSY 17) IAI Al-Khairat Pamekasan edisi ke tiga.
Dengan tema “Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Bank Syariah”

SEMOGA BERMANFAAT !!!


Pemateri          : Sohibul Anam
Moderator       : Mukhlis Ilham
Penulis             : Ahmady
18 Oktober 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini