Postingan

AKAD MUDAHARABAH DALAM BANK SYARIAH

Gambar
Edisi 5     Secara etimologi mudharabah berasal dari kata dharb (ضرب) yang bermakna memukul atau berjalan. Pengertian ini lebih tepatnya bermakna proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Sedangkan menurut termenologi, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh modal dan pihak lainnya (mudharib) menjadi pengelola.     Sebelum melangkah lebih jauh pada pembahasan mudharabah, alangkah lebih baiknya kita mengetahui terlebih dahulu rukun-rukun mudharabah. Menurut jumhur ulama rukun mudharabah terdiri dari :    1. Sohibul mal (pemilik modal)    2. Mudharib/Amil (pelaku usaha)    3. Ma`qud Alaih (Modal)    4. Sighat (ijab Qobul)     Keuntungan dalam akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan antara pemilik modal dan pengelola pada saat akad. Ketentuan keuntungan ini tidak boleh berdasarkan nominal, me...

AKAD WADIAH DALAM PENDANAAN BANK SYARIAH

Gambar
Edisi ke 4          Pada edisi sebelumnya sudah disinggung terkait akad yang diterapkan dalam perbankan syariah. Di sana dijelaskan bahwa dalam pendanaan, bank syariah menggunakan akad wadiah dan mudharabah. Dengan dua akad tersebut lahirlah giro wadiah, tubungan wadiah, giro mudharabah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Di edisi yang sekarang ini, fokus pembahasan tertuju pada akad wadiah dalam pendanaan bank syariah. Sebelum mengenal lebih jauh, alangkah lebih baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu definisi wadiah. Secara etimologi wadiah memiliki ambigius makna antara menetapkan (استقرار), meninggalkan (ترك) dan membiarkan. Ketiga aspek tersebut ada dalam akad wadiah. Yakni menetapkan barang titipan, meninggalkannya dan membiarkannya di tangan orang yang dititipi.  Wadiah secara terminologi menurut sayyid sabiq dalam fiqhus sunnahnya diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan ...

PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM BANK SYARIAH

Gambar
KAJIAN EDISI KE 3 Perbankan yang ada di Indonesia baik konvensional maupun syariah tidak lepas dari pendanaan dan pembiayaan. Hal ini berdasarkan UU. No. 10 Tahun 1998 yang menjelaskan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan   dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam   bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Hanya saja ada sedikit perbedaan dalam istilah yang digunakan dalam hal menyalurkan dana. Bank syariah menggunakan istilah “pembiayaan” dalam menyalurkan dana, sedangkan bank konvensional dalam menyalurkan dananya menggunakan istilah “kredit”. Pengumpulan dana dalam perbankan dikenal dengan istilah pendanaan (funding), dan penyaluran dana dalam bank syariah dikenal dengan pembiayaan (financing) atau dikenal dengan kredit (lending) jika dalam bank konvensional. Dengan pendanaan dan pembiayaan inilah bank syariah dapat memenuhi biaya operasionalnya dan mendapat...

edisi 2. pengklasifikasian perbankan ditinjau dari berbagai perspektif

Gambar
KLASIFIKASI PERBANKAN Lembaga keuangan yang paling lengkap dalam hal mengelola keuangan adalah bank. Dalam perbankan bukan hanya menyalurkan dana kepada msyarakat, tapi juga mengumpulkan dana dalam bentuk simpanan dan memberikan jasa. Perlu diketahui bahwa lembaga perbankan diklasifikasikan ke berbagai aspek. Pengklasifikasian ini bisa dilihat dari fungsi, kepemilikan, status, dan penentuan harga yang ada dalam masing-masing bank. 1.       Berdasarkan fungsinya Dalam UU. No 14 Tahun 1967, bank dilihat dari fungsinya terdiri dari : Ø   Bank umum Ø   Bank pembangunan Ø   Bank tabungan Ø   Bank pasar Ø   Bank desa Ø   Lumbung desa Ø   Bank pegawai Kemudian terjadi perubahan dalam UU. No 7 Tahun 1992 yang dipertegas dalam UU. No 10 tahun 1998 bahwa dilihat dari fungsinya bank diklasifikasikan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) . Bank Umum memiliki cakupan yang lebih luas jika dibandin...
Gambar
Pamflet kajian psy17 edisi ke 2. Dengan tema "pengklasifikasian perbankan ditinjau dari berbagai perspektif" . Dengan pemateri SANIMAN dan Moderator KHOZIN ROHMAN.

Hasil kajian perdana PSY17

Gambar
MENGENAL PERBANKAN SYARIAH Terjadi perubahan antara perekonomian klasik dengan perekonomian modern. Dalam perekonomian modern, dunia perbankan merupakan kebutuhan yang sulit dihindari. Pelaku ekonomi saat ini akan menemukan sedikit hambatan jika tidak mau mengenal dan mengakui adanya perbankan. Terutama jika terkait dengan masalah modal untuk mengembangkan usaha yang dijalaninya. Dengan begitu peran perbankan sangat urgen pada kemajuan usaha dalam perekonomian modern saat ini. karena ketika butuh modal tambahan, seorang pelaku ekonomi bisa dengan mudah untuk meminjam modal tambahan pada lembaga perbankan dengan waktu yang relatif singkat walaupun dengan nominal yang tidak sedikit. Penting kiranya sebelum terjun ke dunia perekonomian atau perbankan untuk mengetahui sesuatu yang berhubungan dengan perbankan. Mulai dari sejarah, pengertian, pengklasifikasian dan akad-akad yang ada dalam perbankan, khususnya perbankan syariah. Agar nantinya kita tidak terjerumus pada sesuatu ya...

Ucapan selamat kajian perdana psy17

Gambar
Selamat atas terlaksananya kajian perdana perbankan syariah (psy17) IAI Al-Khairat Pamekasan. Semoga bisa berjalan dengan istiqimah ke depannya dan semoga mendapat ilmu barokah dan manfaat dengan adanya kajian dan bisa mengaplikasikan ilmu yang didapat.