PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM BANK SYARIAH
KAJIAN EDISI KE 3
Perbankan yang
ada di Indonesia baik konvensional maupun syariah tidak lepas dari pendanaan
dan pembiayaan. Hal ini berdasarkan UU. No. 10 Tahun 1998 yang menjelaskan
bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Hanya saja
ada sedikit perbedaan dalam istilah yang digunakan dalam hal menyalurkan dana.
Bank syariah menggunakan istilah “pembiayaan” dalam menyalurkan dana, sedangkan
bank konvensional dalam menyalurkan dananya menggunakan istilah “kredit”.
Pengumpulan
dana dalam perbankan dikenal dengan istilah pendanaan (funding), dan penyaluran
dana dalam bank syariah dikenal dengan pembiayaan (financing) atau dikenal
dengan kredit (lending) jika dalam bank konvensional. Dengan pendanaan dan
pembiayaan inilah bank syariah dapat memenuhi biaya operasionalnya dan mendapat
keuntungan dengan sistem bagi hasil.
Pendanaan
maupun pembiayaan dalam bank syariah tidak lepas dari prinsip syariah yang
sesuai dengan al-qur`an dan hadits. Akad-akad yang diterapkan merupakan akad
yang tertera dalam syariah islam dan cara pengambilan keuntungannya berdasarkan
prinsip bagi hasil, bukan berdasarkan bunga layaknya bank konvensional. Dalam
rangka mengumpulkan dana dari masyarakat, bank syariah menerapkan dua akad,
yaitu akad Wadiah dan akad Mudharabah. Masing-masing dari kedua
akad tersebut bank syariah mengeluarkan tiga produk, diantaranya produk giro,
tabungan dan deposito. Jadi, jika diperinci produk dalam pendanaan (funding)
bank syariah meliputi Giro Wadiah, Tabungan Wadiah, Deposito Wadiah, Giro
Mudharabah, Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah. Untuk penjelasan
dari masing-masing produk pendanaan bank syariah, insyaallah akan dibahas di edisi
selanjutnya.
Sedangkan
dalam pembiayaan, bank syariah menerapkan berbagai macam akad yang dapat
dikelompokan secara garis besar menjadi pembiayaan berdasarkan Jual beli,
kemitraan dan sewa-menyewa. Dalam pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli,
bank syariah mengaplikasikan beberapa akad diantaranya akad Murabahah, Salam
dan Istishna`. Sedangkan dalam pembiayaan berdasarkan prinsip kemitraan
atau dikenal dengan bagi hasil, bank syariah menerapkan akad Mudharabah
dan Musyarakah. Dan dalam pembiayaan yang berdasarkan sewa menyewa, bank
syariah menggunakan akad Ijaroh dan Ijaroh Muntahiya Bit Tamlik
(IMBT).
Keuntungan dalam pendanaan dan pembiayaan bank syariah bukan hanya
dinikmati pihak bank saja, melainkan keuntungan dan manfaat juga dirasakan oleh
nasabah. Hal demikian juga berlaku pada kerugian yang dialami. jika terjadi kerugian
maka pihak bank syariah tidak tinggal diam, namun juga ikut berperan menanggung
kerugian bersama-sama. Inilah yang dikenal dengan istilah Profit and Loss
Sharing. Berbeda dengan bank
konvensional yang tidak mau tahu apakah nasabah itu untung atau rugi, yang
penting pihak bank konvensional sendiri tidaklah rugi.
Hasil kajian mahasiswa Perbankan
Syariah (PSY 17) IAI Al-Khairat Pamekasan edisi ke tiga.
Dengan tema “Pendanaan dan
Pembiayaan Dalam Bank Syariah”
SEMOGA
BERMANFAAT !!!
Pemateri : Sohibul Anam
Moderator : Mukhlis Ilham
Penulis : Ahmady
18 Oktober 2018



Komentar
Posting Komentar