Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

AKAD MUDAHARABAH DALAM BANK SYARIAH

Gambar
Edisi 5     Secara etimologi mudharabah berasal dari kata dharb (ضرب) yang bermakna memukul atau berjalan. Pengertian ini lebih tepatnya bermakna proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Sedangkan menurut termenologi, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh modal dan pihak lainnya (mudharib) menjadi pengelola.     Sebelum melangkah lebih jauh pada pembahasan mudharabah, alangkah lebih baiknya kita mengetahui terlebih dahulu rukun-rukun mudharabah. Menurut jumhur ulama rukun mudharabah terdiri dari :    1. Sohibul mal (pemilik modal)    2. Mudharib/Amil (pelaku usaha)    3. Ma`qud Alaih (Modal)    4. Sighat (ijab Qobul)     Keuntungan dalam akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan antara pemilik modal dan pengelola pada saat akad. Ketentuan keuntungan ini tidak boleh berdasarkan nominal, me...

AKAD WADIAH DALAM PENDANAAN BANK SYARIAH

Gambar
Edisi ke 4          Pada edisi sebelumnya sudah disinggung terkait akad yang diterapkan dalam perbankan syariah. Di sana dijelaskan bahwa dalam pendanaan, bank syariah menggunakan akad wadiah dan mudharabah. Dengan dua akad tersebut lahirlah giro wadiah, tubungan wadiah, giro mudharabah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Di edisi yang sekarang ini, fokus pembahasan tertuju pada akad wadiah dalam pendanaan bank syariah. Sebelum mengenal lebih jauh, alangkah lebih baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu definisi wadiah. Secara etimologi wadiah memiliki ambigius makna antara menetapkan (استقرار), meninggalkan (ترك) dan membiarkan. Ketiga aspek tersebut ada dalam akad wadiah. Yakni menetapkan barang titipan, meninggalkannya dan membiarkannya di tangan orang yang dititipi.  Wadiah secara terminologi menurut sayyid sabiq dalam fiqhus sunnahnya diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan ...