AKAD MUDAHARABAH DALAM BANK SYARIAH
Edisi 5 Secara etimologi mudharabah berasal dari kata dharb (ضرب) yang bermakna memukul atau berjalan. Pengertian ini lebih tepatnya bermakna proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Sedangkan menurut termenologi, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh modal dan pihak lainnya (mudharib) menjadi pengelola. Sebelum melangkah lebih jauh pada pembahasan mudharabah, alangkah lebih baiknya kita mengetahui terlebih dahulu rukun-rukun mudharabah. Menurut jumhur ulama rukun mudharabah terdiri dari : 1. Sohibul mal (pemilik modal) 2. Mudharib/Amil (pelaku usaha) 3. Ma`qud Alaih (Modal) 4. Sighat (ijab Qobul) Keuntungan dalam akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan antara pemilik modal dan pengelola pada saat akad. Ketentuan keuntungan ini tidak boleh berdasarkan nominal, me...