AKAD MUDAHARABAH DALAM BANK SYARIAH

Edisi 5


    Secara etimologi mudharabah berasal dari kata dharb (ضرب) yang bermakna memukul atau berjalan. Pengertian ini lebih tepatnya bermakna proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Sedangkan menurut termenologi, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh modal dan pihak lainnya (mudharib) menjadi pengelola.

    Sebelum melangkah lebih jauh pada pembahasan mudharabah, alangkah lebih baiknya kita mengetahui terlebih dahulu rukun-rukun mudharabah. Menurut jumhur ulama rukun mudharabah terdiri dari :
   1. Sohibul mal (pemilik modal)
   2. Mudharib/Amil (pelaku usaha)
   3. Ma`qud Alaih (Modal)
   4. Sighat (ijab Qobul)

    Keuntungan dalam akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan antara pemilik modal dan pengelola pada saat akad. Ketentuan keuntungan ini tidak boleh berdasarkan nominal, melainkan dibagi berdasarakan nisbah atau persen. Alasannya, jika pembagian keuntungan dibagi berdasarkan nominal, maka akan ada salah satu pihak yang dirugikan. Karena sudah diketahui bersama bahwa suatu usaha tidak selamanya mendapatkan keuntungan, adakalanya bahkan sering menemukan kerugian dalam menjalankan usaha. 

  Lantas, bagaimana jika dalam menjalankan akad mudharabah sang pengelola (Amil) tidak mendapat keuntungan, malah memperoleh kerugian ? siapa yang akan bertanggung jawab atas semua kerugian itu? Dalam hal ini jika terjadi kerugian dalam menjalankan usahanya maka pihak sohibul mal menanggung semua kerugian asalkan kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian amil. Lain halnya ketika kerugian diakibatkan oleh kecurangan atau kelalaian amil, maka amil bertanggung jawab atas semua kerugian tersebut.

     Mudharabah dibagi menjadi dua bagian, mudharabah mutlaqoh dan mudharabah muqoyyadoh. Yang dimaksud mudharabah mutlaqoh adalah akad kerja sama antara shohibul mal dengan mudharib/amil yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Berbeda dengan mudharabah muqoyyadoh yang mana pihak shohibul mal membatasi jenis usaha, waktu atau tempat menjalankan usahanya kepada mudharib.  
    
     Dalam operasionalnya, bank syariah tidak menerapkan mudharabah muqoyyadah, melainkan mengaplikasikan akad mudharabah mutlaqoh,  baik dalam pendanaan maupun dalam pembiayaan bank syariah. karena ketika mudharabah muqayyadah yang mempunyai keterbatasan itu diterapkan, maka Amil akan kesulitan dan kesempitan untuk mendapakan keuntungan. Dan hal ini tentunya tidak diinginkan oleh kedua belah pihak. 

     Perbedaan antara mudharabah dalam pendanaan dengan pembiayaan dalam bank syariah terletak pada posisi bank dan nasabah. Akad mudharabah dalam pendanaan, posisi bank syariah sebagai Amil dan pihak nasabah sebagai sohibul mal. Sedangkan mudharabah dalam pembiayaan justru sebaliknya, yaitu pihak nasabah sebagai amil dan bank syariah sebagai sohibul mal.


     Ada tiga produk yang dikeluarkan bank syariah dalam pendanaan mudharabah, diantaranya :

   1. Tabungan mudharabah. Dalam produk ini nasabah menyerahkan dana tabungan mudharabahnya kepada mudharib (bank syariah) secara mutlak. Nanti pihak bank akan mengelola dana tersebut dan membagikan keuntungan setiap bulannya kepada nasabah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati pada saat pembukuan rekening tabungan mudharabah.  

   2. Giro mudharabah. Terjadi persamaan antara tabungan mudharabah dengan giro mudharabah, yaitu pada cara pembagian keuntungan. Di samping persamaan, terdapat pula perbedaan antara keduanya yang terletak pada saat penarikan. Dalam tabungan mudharabah penarikannya bisa diambil setiap saat dengan menggunakan buku tabungan atau ATM, sedangkan dalam giro mudharabah penarikannya bisa kapan saja dengan menggunakan cek/bilyet giro.  
Deposito mudharabah. Deposito merupakan simpanan yang penarikannya bisa diambil pada saat-saat tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dan pihak bank. 

   3. Deposito mudharabah adalah sebuah tabungan berjangka yang hanya dapat diambil sesuai perjanjian. Jangka waktu dalam deposito ini bervariasi, mulai waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan hingga 24 bulan. Jika nasabah mencairkan dana depositonya sebelum jatuh tempo maka pihak bank akan memberikan sanksi kepada nasabah dalam bentuk sejumlah dana yang harus dibayar.


Hasil kajian mahasiswa Perbankan Syariah (PSY 17) IAI Al-Khairat Pamekasan edisi ke lima. Dengan tema “Akad Mudaharabah Dalam Bank Syariah”

SEMOGA BERMANFAAT !!!

Pemateri      : Wardatur Rohmah
Moderator : Fitriyah
Penulis         : Ahmady

22 November 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM BANK SYARIAH