AKAD WADIAH DALAM PENDANAAN BANK SYARIAH

Edisi ke 4
   
     Pada edisi sebelumnya sudah disinggung terkait akad yang diterapkan dalam perbankan syariah. Di sana dijelaskan bahwa dalam pendanaan, bank syariah menggunakan akad wadiah dan mudharabah. Dengan dua akad tersebut lahirlah giro wadiah, tubungan wadiah, giro mudharabah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Di edisi yang sekarang ini, fokus pembahasan tertuju pada akad wadiah dalam pendanaan bank syariah. Sebelum mengenal lebih jauh, alangkah lebih baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu definisi wadiah. Secara etimologi wadiah memiliki ambigius makna antara menetapkan (استقرار), meninggalkan (ترك) dan membiarkan. Ketiga aspek tersebut ada dalam akad wadiah. Yakni menetapkan barang titipan, meninggalkannya dan membiarkannya di tangan orang yang dititipi. 
Wadiah secara terminologi menurut sayyid sabiq dalam fiqhus sunnahnya diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Komponen dalam akad wadiah terdiri dari penitip yang dikenal dengan Muudi` dan pihak yang menerima titipan yang disebut Wadii`.
Akad Wadiah diklasifikasikan menjadi dua, yaitu wadiah yad Amanah dan Wadiah Yad Dhamanah. Wadiah yad amanah adalah titipan murni dari si penitip pada pihak yang menyimpan baik individu maupun lembaga. Si penitip boleh mengambil barang titipannya kapan saja sesuai keinginannya. Dalam wadiah  ini si penerima titipan atau pemyimpan barang tidak boleh mengelola barang atau memanfaaatkannya. Selain itu, penerima titipan tidak wajib mengganti barang titipan jika terjadi kerusakan atau hilang kecuali disebabkan kelalaian si penerima titipan atau si penyimpan barang titipan.



Berbeda dengan wadiah yad amanah yaitu wadiah yad dhamanah. Dalam wadiah yad dhamanah si penerima titipan boleh mengelola barang titipan atau memanfaatkannya. Dan apabila si penerima titipan mendapatkan keuntungan dari barang titipan yang dikelola tersebut, maka keuntungan sepenuhnya milik si penerima atau penyimpan barang yang mengelolanya, bukan milik pihak penitip. Sebagai imbalan pada si  penitip, pihak peyimpan berhak memberikan semacam insentif  atau  bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya.
Dengan akad wadiah yad dhamanah ini bank  syariah mengeluarkan produk pendanaan  diantaranya  simpanan giro wadiah dan simpanan tabungan wadiah. Simpanan giro wadiah adalah simpanan berdasarkan akad wadiah yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah  pembayaran lainnya dan peminndah bukuan. Sedangkan simpanan tabungan wadiah adalah simpanan berdasarkan akad wadiah yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja dengan menggunakan buku tabungan atau  ATM (Automatic Teller Machine).
Dari pemaparan di atas tampak jelas perbedaan antara giro wadiah dan tabungan wadiah. Yang menjadi pembeda keduanya terletak pada cara penarikan atau pengambilan simpanan. Kalau dalam giro wadiah menggunakan cek/bilyet giro sedangkan dalam tabungan wadiah menggunakan buku  tabungan atau ATM. 
Nasabah yang memiliki simpanan giro atau simpanan tabungan wadiah dapat mencairkannya dananya berkali-kali dalam sehari dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan yang diberikan bank syariah kepada nasabahnya dalam akad wadiah tidak boleh dijanjikan sebelumnya, melainkan pemberian keuntungan pada naasabah hanya sebatas imbalan atau bonus karena nasabah telah menambah kuota dana bank syariah dengan cara menyimpan uangnya di perbankan syariah.

Hasil kajian mahasiswa Perbankan Syariah (PSY 17) IAI Al-Khairat Pamekasan edisi ke empat. Dengan tema “Akad Wadiah Dalam Pendanaan Bank Syariah”



SEMOGA BERMANFAAT !!!

Pemateri : Putri Aliya Purnama
Moderator : Usmiyah
Penulis : Ahmady
18 Oktober 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM BANK SYARIAH