edisi 2. pengklasifikasian perbankan ditinjau dari berbagai perspektif


KLASIFIKASI PERBANKAN

Lembaga keuangan yang paling lengkap dalam hal mengelola keuangan adalah bank. Dalam perbankan bukan hanya menyalurkan dana kepada msyarakat, tapi juga mengumpulkan dana dalam bentuk simpanan dan memberikan jasa.

Perlu diketahui bahwa lembaga perbankan diklasifikasikan ke berbagai aspek. Pengklasifikasian ini bisa dilihat dari fungsi, kepemilikan, status, dan penentuan harga yang ada dalam masing-masing bank.

1.      Berdasarkan fungsinya

Dalam UU. No 14 Tahun 1967, bank dilihat dari fungsinya terdiri dari :
Ø  Bank umum
Ø  Bank pembangunan
Ø  Bank tabungan
Ø  Bank pasar
Ø  Bank desa
Ø  Lumbung desa
Ø  Bank pegawai

Kemudian terjadi perubahan dalam UU. No 7 Tahun 1992 yang dipertegas dalam UU. No 10 tahun 1998 bahwa dilihat dari fungsinya bank diklasifikasikan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum memiliki cakupan yang lebih luas jika dibandingkan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), baik dari segi wilayah maupun pelayanan yang diberikan. Perbedaan antara bank umum dengan bank perkreditan rakyat terletak pada pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam Bank Umum terdapat pemberian jasa dalam kegiatannya, berbeda dengan BPR yang tidak melayani jasa dalam kegiatannya.

 Selain itu perbedaan antara bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat terletak pada Core Capital (modal inti) pada saat bank didirikan. Kategori Bank Umum (BU) jika suatu bank telah memenuhi syarat core capital minimal Rp. 500.000.000.000 (Lima Ratus Miliar Rupiah). Sedangkan kategori BPR ditentukan jika core capital minimal Rp. 1.000.000.000  (Satu Miliar Rupiah).

Di samping kedua jenis bank di atas masih ada satu lagi jenis bank yang ada di Indonesia, yaitu Bank Central. Jenis bank ini tidak komersil seperti halnya BU dan BPR, bahkan di setiap negara terdapat bank sentral. Di indonesia bank central dipegang oleh Bank Indonesia yang berfungsi menjaga dan menstabilkan nilai rupiah.

2. Berdasarkan kepemilikannya


Selanjutnya bank diklasifikasikan berdasarkan kepemilikannya. Kepemilikan bank bisa dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.  dilihat dari kepemilikannya, bank dibagi menjadi :

a.       Bank pemilik pemerintah

Bank milik pemerintah berarti bank yang modal dan keuntungannya milik pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dikenal dengan Bank Pemerintah Daerah (BPD). Diantara bank milik pemerintah pusat ialah Bank Negara Indoonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan bank Mandiri. Sedangkan bank milik pemerintah daerah yang berada di masing-masing provinsi antara lain : BPD Sumatera Utara, BPD Sumatera Selatan, BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Timur, Jawa tengah, Jawa Barat dan BPD lainnya yang terdapat di daerah tingkat 1 maupun tingkat II. 

b.      Bank milik swasta

Bank milik swasta ini berbeda dengan bank milik pemerintah yang mana modal dan keuntungannya milik swasta, baik lembaga maupun perseorangan. Bank milik swasta terdiri atas dua bagian, Bank Swasta Nasional dan Bank Swasta Asing.  Bank swasta nasional adalah yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitupun dengan keuntungan yang diambil oleh swasta pula. Termasuk kategori bank milik swasta nasional ialalh bank-bank yang dimiliki oleh badan usaha yang berbentuk koperasi. Contoh bank swasta nasional antara lain  Bank Bukopin, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon dan Bank Muamalat.

Adapun Bank Swasta Asing ialah bank yang merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri. Pendirian dan sahamnya milik luar negeri, tapi membuka cabang di Indonesia. Contoh bank swasta asing : Bank Of Amerika, Bank Of Tokyo, City Bank dan European Asian Bank. Dan ada lagi bank campuran yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Dimana kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia.

3. Berdasarkan statusnya

Pembagian bank berdasarkan statusnya menunjukan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal ,maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian dengan kriteria tertentu. Jenis bank dilihat dari statusnya ini hanya khusus pada Bank Umum. Dalam prakteknya jenis bank ini ada dua macam :

a.       Bank Devisa

Bank devisa merupakan bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing, misalnya transfer dan inkaso ke luar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter Of  Kredit (L/C). Untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia stelah memenuhi syarat-syarat tertentu.

b.      Bank Non Devisa

Bank non devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai Bank Devisa, sehingga tidak dapat melakukan seperti halnya bank devisa.

4. Berdasarkan penentuan harga

Ditinjau dari segi penentuan harga pengambilan keuntungan yang akan diperoleh, bank dikelompokan menjadi dua, yaitu :

a.       Bank konvensional

Dalam mengambil keuntungan dan menentukan harga pada nasabahnya, bank konvensional menggunakan dua metode :

Ø  Menetapkan bunga sebagai harga jual baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian juga harga beli untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan bunga tertentu. Enentuan harga ini disebut Spread Based.

Ø  Untuk jasa lainnya pihak bank konvensional menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau presentase tertentu seperti biaya administrasi biaya provisi, sewa, iuaran  dan biaya lainnya. Sistem ini dikenal dengan Fee Based.

b.      Bank Syariah

Bank syariah menerapkan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain baik dalam hal pendanaan maupun pembiayaan usaha. Penetuan hharga atau pengambilan keuntungan dalam bank syariah menggunakan pembiayaan berdasarkan pprinsip bagi hasil (Mudharabah dan Musyarokah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan sewa (Ijaroh). Selain itu bank syariah juga menerapkan akad Mudharabah dan Wadiah  dalam giro, tabungan dan deposito. Dalam bank syariah tidak menerapkan sistem bungan yang masuk dalam kategori riba.


Hasil kajian mahasiswa Perbankan Syariah (PSY 17) IAI Al-Khairat Pamekasan edisi ke dua. Dengan tema “Pengklasifikasian Perbankan Ditinjau  Dari Berbagai Perspektif”

SEMOGA BERMANFAAT !!!


Pemateri           : Saniman
Moderator        : Khozin Rahman
Penulis             : Ahmady

                                    Sabtu, 6 Oktober 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN DALAM BANK SYARIAH