edisi 2. pengklasifikasian perbankan ditinjau dari berbagai perspektif
KLASIFIKASI PERBANKAN
Lembaga keuangan yang paling lengkap dalam hal mengelola keuangan
adalah bank. Dalam perbankan bukan hanya menyalurkan dana kepada msyarakat,
tapi juga mengumpulkan dana dalam bentuk simpanan dan memberikan jasa.
Perlu diketahui bahwa lembaga perbankan diklasifikasikan ke
berbagai aspek. Pengklasifikasian ini bisa dilihat dari fungsi, kepemilikan,
status, dan penentuan harga yang ada dalam masing-masing bank.
1. Berdasarkan
fungsinya
Dalam UU. No 14 Tahun 1967, bank dilihat dari fungsinya terdiri
dari :
Ø Bank
umum
Ø Bank
pembangunan
Ø Bank
tabungan
Ø Bank
pasar
Ø Bank
desa
Ø Lumbung
desa
Ø Bank
pegawai
Kemudian terjadi perubahan dalam UU. No 7 Tahun 1992 yang
dipertegas dalam UU. No 10 tahun 1998 bahwa dilihat dari fungsinya bank
diklasifikasikan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Umum memiliki cakupan yang lebih luas jika dibandingkan dengan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), baik dari segi wilayah maupun pelayanan yang
diberikan. Perbedaan antara bank umum dengan bank perkreditan rakyat terletak
pada pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam Bank Umum terdapat
pemberian jasa dalam kegiatannya, berbeda dengan BPR yang tidak melayani jasa
dalam kegiatannya.
Selain itu perbedaan antara
bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat terletak pada Core Capital (modal
inti) pada saat bank didirikan. Kategori
Bank Umum (BU) jika suatu bank telah memenuhi syarat core capital minimal
Rp. 500.000.000.000 (Lima Ratus Miliar Rupiah). Sedangkan kategori BPR
ditentukan jika core capital minimal Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Di samping kedua jenis bank di atas masih ada satu lagi jenis bank
yang ada di Indonesia, yaitu Bank Central. Jenis bank ini tidak komersil seperti
halnya BU dan BPR, bahkan di setiap negara terdapat bank sentral. Di indonesia
bank central dipegang oleh Bank Indonesia yang berfungsi menjaga dan
menstabilkan nilai rupiah.
2. Berdasarkan kepemilikannya
Selanjutnya bank diklasifikasikan berdasarkan kepemilikannya.
Kepemilikan bank bisa dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan. dilihat
dari kepemilikannya, bank dibagi menjadi :
a.
Bank pemilik pemerintah
Bank milik pemerintah berarti bank yang modal dan keuntungannya
milik pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dikenal
dengan Bank Pemerintah Daerah (BPD). Diantara bank milik pemerintah pusat ialah
Bank Negara Indoonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara
(BTN) dan bank Mandiri. Sedangkan bank milik pemerintah daerah yang berada di
masing-masing provinsi antara lain : BPD Sumatera Utara, BPD Sumatera Selatan,
BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Timur, Jawa tengah, Jawa Barat dan BPD lainnya yang
terdapat di daerah tingkat 1 maupun tingkat II.
b.
Bank milik swasta
Bank milik swasta ini berbeda dengan bank milik pemerintah yang mana
modal dan keuntungannya milik swasta, baik lembaga maupun perseorangan. Bank
milik swasta terdiri atas dua bagian, Bank Swasta Nasional dan Bank
Swasta Asing. Bank swasta nasional
adalah yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki swasta nasional serta
akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitupun dengan keuntungan yang
diambil oleh swasta pula. Termasuk kategori bank milik swasta nasional ialalh
bank-bank yang dimiliki oleh badan usaha yang berbentuk koperasi. Contoh bank
swasta nasional antara lain Bank
Bukopin, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon dan Bank Muamalat.
Adapun Bank Swasta Asing ialah bank yang merupakan cabang dari
bank yang ada di luar negeri. Pendirian dan sahamnya milik luar negeri, tapi
membuka cabang di Indonesia. Contoh bank swasta asing : Bank Of Amerika, Bank
Of Tokyo, City Bank dan European Asian Bank. Dan ada lagi bank campuran yang
kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Dimana kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara
Indonesia.
3. Berdasarkan
statusnya
Pembagian bank berdasarkan statusnya menunjukan ukuran kemampuan bank
dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal ,maupun kualitas
pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan
penilaian dengan kriteria tertentu. Jenis bank dilihat dari statusnya ini hanya
khusus pada Bank Umum. Dalam prakteknya jenis bank ini ada dua macam :
a.
Bank Devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melakukan transaksi ke luar
negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing, misalnya transfer dan
inkaso ke luar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter
Of Kredit (L/C). Untuk menjadi bank
devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia stelah memenuhi syarat-syarat
tertentu.
b.
Bank Non Devisa
Bank non devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk
melaksanakan transaksi sebagai Bank Devisa, sehingga tidak dapat melakukan
seperti halnya bank devisa.
4. Berdasarkan penentuan
harga
Ditinjau dari segi penentuan harga pengambilan keuntungan yang akan
diperoleh, bank dikelompokan menjadi dua, yaitu :
a.
Bank konvensional
Dalam mengambil keuntungan dan menentukan harga pada nasabahnya,
bank konvensional menggunakan dua metode :
Ø Menetapkan
bunga sebagai harga jual baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan
maupun deposito. Demikian juga harga beli untuk produk pinjamannya (kredit)
juga ditentukan berdasarkan bunga tertentu. Enentuan harga ini disebut Spread
Based.
Ø Untuk
jasa lainnya pihak bank konvensional menerapkan berbagai biaya dalam nominal
atau presentase tertentu seperti biaya administrasi biaya provisi, sewa,
iuaran dan biaya lainnya. Sistem ini
dikenal dengan Fee Based.
b.
Bank Syariah
Bank syariah menerapkan perjanjian berdasarkan hukum islam antara
bank dengan pihak lain baik dalam hal pendanaan maupun pembiayaan usaha.
Penetuan hharga atau pengambilan keuntungan dalam bank syariah menggunakan
pembiayaan berdasarkan pprinsip bagi hasil (Mudharabah dan Musyarokah), prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah), pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa (Ijaroh). Selain itu bank syariah juga
menerapkan akad Mudharabah dan Wadiah dalam giro, tabungan dan deposito. Dalam bank
syariah tidak menerapkan sistem bungan yang masuk dalam kategori riba.
Hasil kajian mahasiswa Perbankan Syariah (PSY 17) IAI Al-Khairat
Pamekasan edisi ke dua. Dengan tema “Pengklasifikasian Perbankan
Ditinjau Dari Berbagai Perspektif”
SEMOGA BERMANFAAT !!!
Pemateri : Saniman
Moderator : Khozin Rahman
Penulis : Ahmady
Sabtu,
6 Oktober 2018


Komentar
Posting Komentar