Hasil kajian perdana PSY17
MENGENAL PERBANKAN SYARIAH
Terjadi perubahan antara perekonomian klasik dengan perekonomian modern. Dalam perekonomian modern, dunia perbankan merupakan kebutuhan yang sulit dihindari. Pelaku ekonomi saat ini akan menemukan sedikit hambatan jika tidak mau mengenal dan mengakui adanya perbankan. Terutama jika terkait dengan masalah modal untuk mengembangkan usaha yang dijalaninya. Dengan begitu peran perbankan sangat urgen pada kemajuan usaha dalam perekonomian modern saat ini. karena ketika butuh modal tambahan, seorang pelaku ekonomi bisa dengan mudah untuk meminjam modal tambahan pada lembaga perbankan dengan waktu yang relatif singkat walaupun dengan nominal yang tidak sedikit.
Penting kiranya sebelum terjun ke dunia perekonomian atau perbankan untuk mengetahui sesuatu yang berhubungan dengan perbankan. Mulai dari sejarah, pengertian, pengklasifikasian dan akad-akad yang ada dalam perbankan, khususnya perbankan syariah. Agar nantinya kita tidak terjerumus pada sesuatu yang diharamkan oleh syariat islam dalam bermuamalah. Dengan demikian saya dan teman-teman prodi perbankan syariah IAI Al-Khairat berinisiatif untuk mempublikasikan hasil diskusi mingguan kami untuk dinikmati bersama bagi para mahasiswa secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Sesuai dengan UU. No. 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya(pembiayaan) dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dari pengertian ini dapat difahami bahwa bank merupakan lembaga yang bergerak di bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan erat dengan keuangan, sehingga berbicara masalah bank tidak terlepas dari masalah keuangan guna menghimpun atau menyalurkannya, baik secara tunai ataupun kredit.
Sedangkan pengertian bank syariah adalah bank yang operasinya sesuai dengan prinsip syariah islam atau berpedoman pada dua sumber hukum islam, yaitu Al-Qur`an dan Hadits. Dengan begitu dalam bank syariah tidak ada praktek bunga dalam operasinya. Untuk menjalankan operasionalnya bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil baik dalam pendanaan atau pembiayaan.
Secara kelembagaan, penerapan perbankan syariah di negara indonesia bisa dikatakan sedikit melambat jika dibanding dengan negara-negara lain yang juga mayoritas penduduknya muslim. Seperti negara Pakistan dan Malaysia yang menerapkan perbankan yang berbasis islam pada tahun 1940 an, dan Mesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Hal itu tidak lepas dari anggapan-anggapan miring bahwa untuk mendirikan bank yang operasinya bebas bunga dirasa tidak mungkin dan mustahil. Tapi pada akhirnya berkat kegigihan perjuangan para tokoh termasuk di dalamnya Adi warman karim, maka pada tahun 1991 terbentuklah bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992 dengan modal awal 106.126.382.000,00.
Dalam operasional bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Kalau bank konvensional menerapkan bunga ketika mengumpulkan dan menyalurkan dananya pada nasabah, maka di bank syariah tidak demikian, karena bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Ada perbedaan antara bunga dengan bagi hasil. Dalam bunga, pelaku yang berperan memberikan pinjaman akan selalu mendapat keuntungan, tanpa mempedulikan pihak peminjam (nasabah) apakah untung atau tidak. Sedang kalau bagi hasil, pihak yang meminjamkan uang akan mendapatkan keuntungan jika peminjam mendapat keuntungan. Sebaliknya jika terjadi kerugian pada diri peminjam maka pemberi pinjaman tidak akan mendapat keuntungan. Al-hasil, dalam Transaksi yang berbasis bunga sang pemberi pinjaman(bank konvensional) berposisi selalu mendapat untung. Hal demikian tidak diperbolehkan, karena terjadi ketidak adilan.
Berdasarkan UU. No. 21 tahun 2008, bank syariah bebas dari praktek-praktek yang berbau maysir, gharar dan riba yang disingkat menjadi MAGHRIB.
SEMOGA BERMANFAAT !!!
Tulisan ini merupakan hasil diskusi teman-teman Perbankan Syariah Angkatan 2017 IAI Al-Khairat Pamekasan yang dikemas dalam bentuk kajian pada hari sabtu, 29 September 2018 dengan tema “Mengenal Perbankan Syariah”
Pemateri : Ach Ubaidillah
Moderator : Ach Rofiki
Penulis : Ahmady

Komentar
Posting Komentar